MATRA PERJUANGAN

Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial

07 Desember, 2009

KOIN KEADILAN UNTUK PRITA DARI MASYARAKAT SIPIL


Di akhir tahun 2009 ini, kita menemukan dua gejala yang menggembirakan tentang respon masyarakat yang berwujud dalam solideritas. Pertanyaan nya apa dan kenapa menggembirakan ?

Pertama, komunikasi disertai aksi sosial yang luar biasa luas telah terjadi dari berbagai elemen masyarakat untuk mendukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Gerakan ini secara signifikan berhasil mendorong berhentinnya proses hokum Bibit-Chandra. Ketika sistem hukum secara formal yang dirasakan tidak mencerminkan kebenaran rasa keadilan. Sehingga gerakan ini meluas dan menekan struktur kekuasaan. Maka Kejaksaan mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan (SKPP), yang selanjutnya keluar Kepres pemulihan kembalinya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai Pimpinan KPK.


Kedua Gerakan koin Untuk Prita, gerakan ini juga memiliki semangat yang sama dengan yang pertama. Solideritas masyarakat luas terkonsolidasi, untuk memberikan dukungan kepada Ibu Prita yang sedang menggapai keadilan. Dengan mengekspresikan pelayanan yang dialamai sebagai pasien RS Omni Internasional, justru mendapat tuduhan pencemaran nama baik. Pada tingkat pertama peradilan perdata telah menetapkan kewajiban ganti rugi yang harus ditanggung Prita sebesar Rp 204 jt. Sungguh mengusik rasa ketidakadilan masyrakat, hingga mengasilkan dukungan koin untuk keadilan yang begitu meluas. Bahkan menggugah partisipasi dari berbagai kalangan masyarakat kecil dan dari kalangan menengah.


Dari kedua hal tersebut menunjukan bahwa gerakan masyarakat sipil (civil society) tengah menujukkan reaksi dan ternyata hasilnya sangat signifikan. Reaksi masyarakat yang sedemikian telah membuktikan bahwa struktur dan sistem kekusaan dan hukum terkoreksi. Sistem dan struktur kekuasaan dan hukum akhirnya mengakomodasinya dalam keputusan formal yang lebih mengindahkan rasa keadilan. Karena itu, maka dalam kasus skandal Bank Century, yang tengah berproses dalam Panitia Angket di DPR RI, kita pandang betapa penting perhatian dan partisipasi masyarakat untuk mengawal sistem formal mengungkap kebanaran.

Betapa hal itu pula membuktikan bahwa partisipasi publik dalam reformasi sistim dan struktur penyelenggaraan pemerintah dengan terciptanya Good Governanace dan Clean Governance, sebagai prasyarat terwujudnya cita-cita kita sebagai bangsa, yakni kehidupan yang adil dan makmur mutlak diperlukan. Sudah saatnya kita memberikan apresiasi bahwa kekuatan civil society di satu pihak dan pihak penyelenggara Negara pada pihak lain, kita lihat sebagai suatu yang sejajar dan equal, sehingga terjadi keseimbangan yang demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Semoga.

07 Februari, 2009

KENAPA KESEJAHTERAAN SOSIAL BUKAN SOAL KASIHAN, MELAINKAN HAK WARGA


Entah faktor apa yang menjadi latar belakangnya, mungkin budaya yang masih bersifat feodalistik, tetapi pengertian tentang pelayanan sosial didalam sebagaian besar masyarakat, bahkan aparat masih terjadi kekeliruan. Pelayanan sosial terhadap warga yang miskin, lemah dan tidak mampu dipandang sebagai “kemurahan hati” si pemberi bantuan kepada objek yakni masyarakat peyandang masalah sosial. Sehingga dalam pengertian seperti ini tidak ada kewajiban, yang ada bantun, seolah boleh diberi dan juga sah untuk tidak diberikan. Pemberian umumnya berwujud dalam bentuk charity Dalam hubungan itu, secara personal antar warga barangkali bisa diterima. Tetapi didalam hubungan negara dengan warga secara institusional, hal tersebut jelas keliru. Karena sesuai dengan amanat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 28H UUD 1945 Perubahan Keempat, bahwa Negara memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial yang layak yang diatur dengan undang-undang. Karena itu, kesejahteraan sosial sesungguhnya merupakan bagian dari perwujudan tujuan bernegara.

Sesuai dengan hal prinsip tersebut ditas, maka penyediaan fasilitas pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial yang layak, secara institusional merupakan hak warga negara, dan merupakan kewajiban pemerintah. Untuk itu, ketentuannya lebih lanjut diatur melalui Undang-Undang tentang sisitem Kesejahtaraan Sosial. Didalam Undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi sosial ekonomi yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan yang bersifat jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Untuk itu pemerintah harus merencakan dan melaksanakan Program, baik yang bersifat infra struktur maupun program konkrit dalam bidang sosial khususnya yang terkait dengan rakyat miskin berupa peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial bagi penyandang masalah-masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yang bersifat institusional mengikat; dalam mekasnisme terencana dan bekelanjutan yang mengacu kepada Undang-Undang tersebut.

Dalam fakta yang selama ini berjalan, tidak hanya terjadi kelemahan dalam sistem perencanaan dan manajemen oprasional, tetapi lebih pada pradigma yang belum pas. Konsepsi dasar yang mestinya dianut, bahawa pemerintah berkewajiban memberi perlindungan sosial utamanya pada kelompok masyarakat yang paling miskin (fakir miskin, kelompok jompo, anak terlantar, dan penderita cacat) belum berhasil dan kelompok masyarakat miskin yang disebabkan oleh bencana alam, dampak negatif krisis ekonomi dan konflik sosial. Bahwa sistem kesejahteraan sosial nasional harus mampu menjamin terselenggaranya pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan harkat, martabat dan kualitas hidup manusia, mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat, mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan kesejahteraan sosial, memperkuat ketahanan sosial bagi setiap warga negara.

Walaupun pelayanan tersebut merupakan kewajiban pemerintah, tetapi sebagai negera demokratis maka partisipasi masyarakat harus pula terbuka seluas-luasnya. Karena itu pula undang-undang memberi peluang partisipasi masyarakat masyarakat dalam menangani permasalahan sosial. Arah kebijkan dan implimentasi seharusnya adalah kebijakan dan program yang memungkinkan terciptanya peluang usaha yang luas bagi kelompok masyarakat rentan serta mengembangkan sistem subsidi dan kompensasi bagi masyarakat miskin guna meringankan biaya di dalam memperoleh kebutuhan pokok sehari-hari. Langkah-langkahnya yang semestiny diikuti kebijakan untuk memberdayakan usaha skala mikro, memberikan bantuan teknis dan subsidi yang tepat sasaran pada kelompok masyarakat miskin, dan pengembangan sistem jaminan sosial.

Dalam rangka menjawab kebutuhan dan realitas dalam masyarakat, pemerintah dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) mencanangkan peningkatkan pendapatan penduduk miskin. Dengan perluasan peluang usaha dan kesempatan kerja serta dan peningkatan produktivitas penduduk miskin. Serta mengurangi pengeluaran keluarga miskin untuk kebutuhan dasar yang meliputi pangan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah, melalui rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan. Program yang seharusnya di laksanakan antara lain penciptakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin, pemberdayaan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak-hak ekonomi, sosial, dan politiknya, menyalurkan aspirasinya, serta dapat mengakses kebutuhannya. Agar masyarakat miskin dapat meningkatkan kapasitas atau kemampuannya agar dapat berusaha secara lebih produktif, dan memperjuangkan kepentingannya. Hal-hal sedemikialah yang semestinya menjadi ukuran keberhasilan kinerja pemerintahan, yang dapat terurukur secara statik dan dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

27 Desember, 2008

Kenapa Politik Uang Masih Menjadi Ancaman


Bersamaan dengan agenda Pemilu 2009, dan kecenderungan perkembangan demokratisasi dalam sistem politik Indonesia, justru mencuat isu yang diangkat oleh teman-teman LSM ”politisi bermasalah“, yang di indikasikan salah satunya pernah terlibat kasus korupsi dan masalah hukum lainnya. Tulisan ini tidak bermaksud memperdebatkan akan validitasnya. Yang menurut Bung Jeiry Sumampow, dan teman-teman dari JPPR, data yang mereka miliki bersumber dari pengaduan masyarakat. Untuk itu paling tidak dapat disikapi dari dua aspek. Aspek pertama, bahwa ada indikasi peningkatan kontrol publik atas mekanisme politik dan mengalami institusinalisasi secara baik. Aspek kedua merupakan keprihatinan, mengingat bahwa masih menggejalanya korupsi dalam mekanisme politik nasional, yang diduga keras berasal dari politik uang. Hal yang menurut hemat kami, merupakan gejala yang harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong berkembangnya demokrasi dalam proses politik ”yang lebih akuntabel dan ”yang lebih transparan” dalam sistim politik Indonesia.

Sebuah keniscayaan bahwa, politik memang membutuhkan dana. Belanja politik direncanakan dan digunakan untuk berbagai kegiatan program kampanye. Untuk membangun komunikasi politik dengan konstituen, serta menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Politisi dalam kompetisi untuk meraih dukungan pemilih, tanpa dana hampir dapat dipastikan akan kalah. Tetapi dana politik dan politik uang jelas berbeda. Letak perbedaan adalah modus dalam pengunaan dana yang digunakan untuk menggalang dukungan pemilih. Hal tekait pula sumber pendanaannya. Realitas politik menunjukan, bahwa politisi yang tidak punya dana; sudah hampir dapat dipastikan akan kalah dan tersingkir. Faktanya politisi tidak hanya memerlukan dana kamanye yang cukup besar untuk meraih dukungan dari konstituen. Justru umumnya politisi sebelumnya membutuhkan dana untuk meraih restu dan dukungan walaupun tidak resmi dari elite partai, yang mengusungnya.

Sumber dana politik umumnya dapat dikategorikan pada dua sumber. Pertama, bersumber pada sektor negara atau menggunakan APBN. Kedua, dana politik yang bersumber dari sektor publik atau masyarakat. Dari perkembangan sisitem politik di Indonesia, yang tercermin dari perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu yang digunakan sekarang, semata-mata sumber dana politik dalam tataran infra strktur politik adalah dari sektor masyarakat.

Pada pasal 129 UU No. 10 Thn 2008 tentang Pemilu sumber dana itu meliputi; (a).partai politik; (b).caleg dari partai politik yang bersangkutan; dan (c). sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum . Partai politik memiliki sumber dana dari iuran anggota. Fakta menujukan hampir semua Partai, sistem iuran anggota belum dapat berjalan secara memadai. Yang digunakan adalah iuran atau kewajiban anggota fraksi. Yang dapat memberi donasi kepada Partainya terbatas kepada orang-orang tertentu saja. Karena tingkat sosial ekonomi anggota atau masyarakat yang menjadi konstituen, dengan pendapatan perkapita rata-rata (data terakhir) $ 1860, itu pun dengan kesenjangan yang cukup besar pula.

Dari gambaran fakta dilapangan, maka terlihat bahwa sumber dana politik itu, dominan dari kategori butir (b), dan butir (c) diatas. Kategori sumber dana pada butir (b), tersebut adalah caleg yang memiliki uang sendiri. Politisi dari kategori ini, umumnya kelompok kaya atau pengusaha, yang umumnya berpikir dalam perspektif ”usaha”, dimana dana yang sudah dikeluarkan akan kembali juga dalam bentuk dana, berpolitik untuk ”pengembalian modal” mungkin plus keuntungan. Sehingga kinerja politik menjadi nomor dua. Sedangkan kategori sumber dana pada butir (c), adalah kelompok pendana perorangan atau mungkin juga sindikasi. Yang memberikan donasi, dengan syarat adanya pengembalian dalam ”perlindungan atau kepentingan politik tertentu”. Donasi yang diberikan mengikat si politisi, ”harus mengikuti kepentingan” dari sumber si pemberi donasi. Kinerja politik dan moralitas politik menjadi nomor dua.

Hal ideal yang semestinya berlangsung dalam mekanisme dan politik yang sehat adalah si pemberi donasi, mengharapkan otu-put politik adalah kebijakan publik yang berkualitas. Dalam hal ini, demokrasi menjadi instrumen yang dapat diharapkan mendatangkan kebijakan yang adil, yang mendatangkan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. Mekanisme politik yang ideal tersebut, mau tidak mau bila didukung oleh si pemberi donasi yang memiliki harapan terwujudnya tatakelola pemerintahan yang lebih baik, untuk mencapai tujuan bernegara. Pengalaman menujukan si pemberi dana dalam kategori tersebut, adalah kalangan masyarakat menengah yang sosial ekonomi mampu, disamping memiliki kesadaran, karakter dan moralitas. Karena masyarakat pada akar rumput, walaupun besar jumlahnya belum dapat menyumbang seorang calon wakil rakyat, sekalipun calon itu adalah pilihannya. Bagaimana mungkin dia dapat menyumbang, dengan kebutuhan sehari-hari saja sudah repot.

Tentu sangat berbeda, dengan perbandingan sisitem politik Amerika yang demikian demokratis dan transparan. Pada Pemilu yang baru lalu, kemanangan Barack Obama, memberikan suatu contoh. Dia tidak hanya berhasil menekan angka golput (yang tidak menggunakan hal pilih). Dana politik, dihimpun dari konstituen dengan kuantita person dan jumlah donasi terbesar justru berasal donasi yang kecil-kecil dari masyarakat menengah sampai pada lampisan akar rumput. Jelas mereka tidak mengenal dana politik pinjaman yang harus dikembalikan ke pemberi donasi. Konsekwensinya hanya dalam pertanggungjawaban Barack Obama, pengelolaan yang transparan dan tentu pada gilirannya tuntutan atas kinerja politik, dalam bentuk keberhasilan dia mewujudkan visi dan janji politik yang disampaikan pada saat kampanye.

Barngkali disanalah letak persolannya bagi bangsa kita sekarang ini. Pilihan sikap politik dari kalangan menengah Indonesia. Kalangan yang mampu memberi donasi kegiatan politik, apakah aktif atau tidak. Bila aktif, maka hal tersebut menekan peluang kelompok pendana perorangan (besar) atau mungkin juga sindikasi, mendominasi atau bahkan boleh jadi mengkoptasi mekanisme politik kita. Yang secara tidak langsung sudah ”mengikat” si politisi jatuh kedalam jebakan politik uang.

06 Desember, 2008

KENAPA KEMISKINAN SEMAKIN MENGHANTUI MASAYARAKAT KITA

imambenjol.blogspot.com/

Ditengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan kemerdekaan RI sudah 64 th, jumlah rakyat miskin masih sangat besar. Kemiskinan masih saja menjadi masalah besar bangsa kita. Berbagai faktor yang saling berkaitan menandai Kemiskinan yang merupakan masalah kompleks. Menurut BPS 2 Juli 2007, jumlah penduduk per Maret 2007 yang berada di bawah garis kemiskinan dengan standar GK Rp.166.697,- ada 37,17 juta penduduk. Sekarang tahun 2008, walau ada penurunan masih terdapat 35, 3 jt juta penduduk miskin (Juni, setelah kenaikan BBM). Kemiskinan senatiasa terkait dengan berbagai faktor seperti: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, dan kondisi lingkungan, dst. Dimana diantaranya faktor yang berkorelasi tinggi dengan kemiskinan adalah pendapatan dan kesempatan kerja. Selaian dipengaruhi pula oleh faktor mahalnya harga kebutuhan hidup dan rendahnya harga jual produksi rakyat. Sehingga, sudah kebayang pula didepan mata dampak dari krisis ekonomi global, yang diperkirakan sebagian besar industri nasional tidak dapat menghindari pemutusan hubungan kerja. Bahkan diperkirakan akan lebih banyak lagi pada satu atau dua bulan kedepan.



Dari pada itu, kebijakan pemerintahan sekarang nampaknya melaksanakan pembangunan ekonomi dengan mengutumakan pertumbuhan. Hasilnya memang menunjukan adanya peningkatan Pendapatan Domistik Bruto (PDB), baik perkapita maupun nasional. Secara teoritik, hal ini di percayai dapat menambah kesempatan kerja sehingga menurunkan angka kemiskinan. Ternyata hasil menunjukkan lain. PDB meningkat, tapi kemiskinan juga meningkat. Memang para pakar juga memberikan pendapat beragam (Subagio, dkk, 2001). Salah satu, penelitian Deininger dan Squire (1995, 1996) menyimpulkan bahwa ada korelasi positif antara pertumbuhan ekonomi suatu negara dengan peningkatan angka kemiskinan. Namun studi yang dilakukan World Bank (1990), Fields dan Jakobson (1989) dan Ravallion (1995), menunjukkan tak ada korelasi antara pertumbuhan ekonomi dengan tingkat kemiskinan.



Berdasarkan Peraturan Presiden No 7 Tahun 2005/RPJM, pemerintah sekarang menargetkan penurunan persentase penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan menjadi 8,2 persen atau setara 18,8 juta penduduk miskin pada tahun 2009. Sekarang masih terdapat 35, 3 jt juta penduduk miskin (Juni, setelah kenaikan BBM). Pertanyaannya aalah apakah masih mungkin pemerintah dapat menurunkan 16, 6 jt penduduk miskin dalam sisa waktu satu tahun.

Kajian Tim Indonesia Bangkit, mengungkapkan bahwa dana yang dikucurkan untuk program kemiskinan, dinilai tidak menyentuh langsung ke permasalahan kemiskinan. Anggaran kemiskinan sebesar Rp 54 triliun di 2007 dan Rp 62 triliun di 2008, menurut Imam Sugema, dari nilai Rp 54 triliun itu yang langsung bersentuhan dengan kemiskinan hanya Rp 5 triliun

Demikian pula untuk kesempatan kerja Data BPS menunjukkan, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2007 mencapai 108,13 juta orang atau bertambah 174 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2006 yang tercatat 106,39 juta. Untuk mengatasi pengguran dalam penciptaan kerja target pemerintah menurunkan persentase penangguran menjadi 5,1 % (sekitar 5,1 juta). Sekarang masih terdapat 9,427 jt (Februari, sebelum kenaikan BBM) dan Setelah kenaikan BBM: 9,750 jt pengangguran. Hampir tidak mungkin untuk menurunkan 4,6 jt dalam sisa waktu satu tahun 2009.

Sumber: Dr. Sutradara Gintings, pd materi Internal PartaiPDI Perjuangan dan berbagai sumber

Meyadarai akan krisisi ekonomi global sekarang, tengah masuk kedalam perekonomian kita yang demikian rentan, sebagai akibat ekonomi nasional demikian terbuka dan liberal. Industi kita akan terpukul dan pertumbuhan ekonomi pun diperkirakan akan turun. Sehingga wajah buruk kemiskinan semakin menghantui masyarakat kita. Nampaknya apa yang menjadi rekomendasi dari hasil seminar dengan tema ”Tantangan penanggulangan kemiskinan dalam era otonomi daerah” di Depkeu tanggal 2 Juli 2002 ”pada Era Pemernitahan Megawati Soekarnoputri”, belum sungguh-sungguh didisaian dan dievaluasi dalam pola perencanaan pembangunan nasional. Adapun rekomendasi yang pantas kita angkat kembali meliputi:

Pertama, upaya penanggulangan kemiskinan harus bersifat desentralistik, bottom-up dan juga lokal-spesifik. Artinya penanggulangan kemiskinan harus dilaksanakan pemerintah - masyarakat lokal sesuai kondisi setempat dengan mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput secara berkelanjutan dan komprehensif. Alasannya yaitu karena merekalah yang lebih tahu potret kemiskinan di daerahnya dan ini menjadi PR mereka.

Kedua, upaya penanggulangan kemiskinan dalam era otonomi daerah juga harus diikuti dengan perbaikan akses penduduk miskin terhadap faktor produksi. Untuk itu perlu ada: (1) kebijakan land-reform melalui perda; (2) demokratisasi ekonomi rakyat dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yaitu sistem ekonomi yang lebih memihak pada sektor ekonomi rakyat melalui upaya pemberdayaan ekonomi penduduk miskin; (3) lembaga keuangan mikro untuk membiayai semua jenis usaha ekonomi rakyat; (4) partisipasi yang lebih proporsional kaum wanita (jika perlu dengan sistem kuota) dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pemantauan ragam kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Untuk itulah masalah kemiskinan haruslah menjadi perhatian semua pihak, khususnya memasuki Pemilu 2009 Partai dan Para Politisi, melihat permasalahan haruslah secara objektif untuk mengatasi masalah kemiskinan. Kebijakan dan program mengatasi kemiskinan memang bukan pekerjaan yang mudah, dan dapat diatasi secara parsial dan bersifat seketika. Apalagi bila pendekatan dan sasaran pembangunan Public Policy yang dipilih ternyata tidak efektif dan keliru.

(Bahan bacaan, S. Handayani dan F. Nurdiana, artikel Kompas, dan berbagai sumber)

22 November, 2008

SERUAN BERSAMA PGI DAN KWI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILU 2009


Para warga Gereja yang melayani kepentingan rakyat dan negara melalui wadah-wadah yang berlainan harus selalu saling mengasihi dan hormat-menghormati, sebab mereka semuanya membawa amanat yang sama, yaitu untuk “berlaku adil, mencintai kesetiaan dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allah” (Bdk.Mi. 6: 8).

Saudara-saudara terkasih di dalam Yesus Kristus,

1. Kita patut menaikkan syukur ke hadirat Allah dalam Yesus Kristus, oleh karena atas anugerahNya bangsa dan negara kita dapat mengukir karya di tengah sejarah, khususnya dalam upaya untuk bangkit kembali serta membebaskan diri dari berbagai krisis yang mendera sejak beberapa tahun terakhir ini. Anugerah, penyertaan dan bimbingan Tuhan bagi perjalanan sejarah negeri ini, sebagaimana yang terus menerus dimohonkan melalui doa-doa syafaat kita sebagai Gereja, adalah modal utama dan landasan yang amat kukuh bagi bangsa dan negara kita untuk berjuang lebih gigih dalam mencapai cita-cita proklamasi. Sejalan dengan itu Pemerintah dan seluruh komponen bangsa harus berupaya dengan lebih setia dan bersungguh-sungguh agar keinginan luhur bangsa sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sejahtera dan damai, dapat diwujudkan.

Pemilihan Umum (Pemilu), baik untuk memilih anggota-anggota legislatif, maupun Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada bulan April dan Juli 2009. Persiapan-persiapan pelaksanaannya telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu melalui proses penyusunan perangkat perundang-undangan, pendaftaran dan verifikasi partai-partai politik calon peserta Pemilu, serta pencalonan bakal anggota-anggota legislatif dan berbagai persiapan lainnya.

Undang-undang Pemilu kali ini mensyaratkan beberapa hal baru dan mendasar yang sangat perlu difahami oleh seluruh anggota masyarakat. Untuk mengawal proses Pemilu yang penahapannya sangat panjang dan mengandung beberapa ketentuan baru, kami mengajak seluruh umat kristiani untuk mempelajari aturan perundang-undangan itu dengan cermat dan cerdas agar keterlibatan dalam Pemilu sungguh-sungguh menghasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan memiliki tanggungjawab terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia bahkan mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar memiliki wibawa karena didukung sepenuhnya oleh rakyat.

Mengingat pentingnya peristiwa nasional ini, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) dan Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (Presidium KWI) menyampaikan Seruan Bersama bagi umat kristiani baik yang ada di Tanah Air maupun yang berdomisili di luar negeri.


2. Kami memahami bahwa pelayanan Gereja pertama-tama adalah sebagai tanda kasih Allah bagi umat manusia. Politik adalah salah satu bidang pelayanan yang seharusnya juga ditujukan bagi perwujudan kasih Allah itu. Kasih Allah itu kian nyata dalam upaya setiap warga mengusahakan kesejahteraan umum. Alkitab menyatakan, “Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.” (Bdk.Yer.29:7). Karya seperti itu dijalankan dengan mengikuti dan meneladani Yesus Kristus, Sang Guru, Juruselamat dan Tuhan, yang secara khusus menyatakan keberpihakan-Nya terhadap kaum yang kecil, lemah, miskin, dan terpinggirkan.

Dalam semangat mendasar ini Gereja mendukung pelaksanaan Pemilu yang berkualitas, yang akan menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pejabat-pejabat pemerintah yang benar-benar memiliki kehendak baik untuk, bersama seluruh rakyat Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum.
Atas dasar pertimbangan di atas kami mohon, hal-hal berikut diperhatikan dengan saksama:

Pertama, perlu disadari bahwa melalui peristiwa Pemilu hak-hak asasi setiap warganegara di bidang politik, diwujudkan. Oleh karena itu setiap warga negara patut menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab dan dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara hati nuraninya. Bagi rakyat, Pemilu pada hakikatnya adalah sebuah proses kontrak politik dengan mereka yang bakal terpilih. Tercakup di dalamnya kewajiban mereka yang terpilih untuk melayani rakyat, dan sekaligus kesediaan untuk dikoreksi oleh rakyat. Keinginan dan cita-cita bagi adanya perubahan serta perbaikan kehidupan bangsa dan negra dapat ditempuh antara lain dengan memperbarui dan mengubah susunan para penyelenggara negara. Sistem Pemilu yang baru ini membuka peluang untuk mewujudkan cita-cita perubahan dan perbaikan itu, dengan memilih orang-orang yang paling tepat. Alkitab menyatakan: “…pilihlah dari antara mereka orang-orang yang cakap, setia, dan takut akan Tuhan, dipercaya dan benci pada pengejaran suap…” (Bdk.Kel.18:21).

Kedua, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme demokrasi supaya aspirasi rakyat benar-benar mendapat tempat. Sistem perwakilan yang menjadi tatacara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi warga negara yang diwakili. Hal ini disebabkan karena para politisi wakil rakyat itu dalam pengalaman empirik ternyata tidak mampu secara optimal mewujudkan keinginan rakyat bahkan mengingkari janji dan komitmen mereka. Tindakan mereka tidak dapat dipantau sepenuhnya oleh rakyat bahkan tidak sedikit dari mereka yang ingin terpilih, beranggapan bahwa dengan jabatan itu mereka akan memperoleh keuntungan.

Ketiga, hasil-hasil Pemilihan Umum harus benar-benar menjamin bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tetap dipertahankan sebagai dasar negara dan acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemilihan Umum seharusnya memberikan jaminan bagi kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia, jaminan pelaksanaan kebebasan beragama, terwujudnya pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa.Hasil-hasil Pemilihan Umum harus menjamin terwujudnya kehidupan politik yang makin demokratis, pembangunan yang menyejahterakan rakyat, adanya kepastian hukum dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

3. Kita mengambil bagian dalam Pemilihan Umum sebagai warga negara yang bertanggungjawab dan sekaligus sebagai warga Gereja yang taat kepada Tuhan. Dapat saja terjadi bahwa didalam suatu Jemaat atau Gereja, terdapat anggota-anggota yang berdasarkan hati nurani dan tanggungjawab masing-masing menerima pencalonan diri dan atau menjatuhkan pilihannya kepada kekuatan-kekuatan sosial politik yang berbeda-beda. Dalam hal demikian, maka pilihan-pilihan yang berlain-lainan itu yang dilakukan secara jujur, tidak boleh mengganggu persekutuan dalam Jemaat dan Gereja; sebab persekutuan dalam Jemaat atau Gereja tidak didasarkan atas pilihan politik yang sama, melainkan didasarkan atas ketaatan terhadap Tuhan yang satu. Dalam upaya menjaga netralitas dan obyektifitas pelayanan gerejawi maka pimpinan Gereja/Jemaat tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik. Amanat Tuhan agar umatNya menjadi garam dan terang dunia, dapat dijalankan dalam wadah kekuatan-kekuatan sosial-politik yang berlain-lainan sesuai dengan hati nurani dan pilihan yang jujur dari masing-masing anggota jemaat dan gereja. Para warga Gereja yang melayani kepentingan rakyat dan negara melalui wadah-wadah yang berlainan harus selalu saling mengasihi dan hormat-menghormati, sebab mereka semuanya membawa amanat yang sama, yaitu untuk “berlaku adil, mencintai kesetiaan dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allah” (Bdk.Mi. 6: 8).

Demikianlah Seruan Bersama kami, kiranya Tuhan Allah, akan senantiasa memberkati bangsa kita dalam menapaki hari-hari cerah di masa depan. Semoga Ia, yang memulai pekerjaan yang baik di antara kita berkenan menyelesaikannya pula (bdk. Filipi 1:6)

Jakarta Oktober 2008

Majelis Pekerja Harian PGI dan Konfrensi Wali Gereja Indonesia

Ketua Umum PGI : Pdt. Dr. A.A Yewangoe
Ketua KWI : Mgr.MD Situmorang, OFM.cap

Sekretaris Umum PGI :Pdt. Dr. Richard M Daulay
Sekretaris Jendral KWI : Mgr. A.M Sutrisnaatmaka,MSF
(adripriyati)

Dikutip dari: PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia)

09 November, 2008

KENAPA PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS KITA DUKUNG


Sejauh ini upaya pemberatasan korupsi hanya menjadi urusan penegak hukum, dan sayangnya media hanya memuat ketika ada oknum atau tokoh yang tersangka atu terpidana kasus korupsi. Hal ini menyebakan gerakan anti korupsi sangat bersifat elitis, seperti berita seleberitis saja. Umumnya masyarakat, nyaris hanya mengambil sikap ’melihat’ dari kejauhan. Seolah itu menjadi urusan KPK dan penegak hukum semata. Benarkah demikian ?. Apakah korupsi terkait dengan harga sembako yang mahal, sulitnya mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang layak, dan berbagai fasilitas publik lainya yang baik dan yang seharusnya murah dapat diberikan kepada rakyat ?

Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya alam yang luar biasa banyak dan beragam. Kualitas sumber daya manusia Indonesia juga sudah relatif baik. Tetapi, kenapa kesejahteraan seolah masih jauh untuk diraih oleh rakyat dan bangsa kita. Angka kemiskinan tetap tinggi. Apa gerangan hubungannya dengan korupsi.

Dampak korupsi terhadap kehidupan masyarakat sangat jelas. Selain terhadap mentalitas dan budaya, yang sangat terasa langsung adalah ekonomi. Disektor pemerintahan menggunakan sumber daya milik negara tidak efisien. Dampak di bidang ekonomi adalah ”biaya tinggi”. Contoh praktis misalnya, pungutan liar. Di jalan raya, jelas mengakibatkan ongkos transportasi barang semakin mahal, yang tentunya oleh produsen akan dibebankan kepada konsumen alias masyarakat. ‘Ongkos sosial’ selalu harus ditanggung oleh rakyat dari adanya korupsi. Ilustrasi tersebut juga analog dengan masalah ekonomi kita secara nasional, yakni akibat korupsi ekonomi menjadi biaya tinggi, ekonomi dengan biaya tinggi menyebabkan rendahnya daya saing. Pendekatan berbagai survey tentang pemerintahan negara korup, umumnya digunakan indikator yaitu mutu pelayanan publik, country risk, dan daya saing negara secara keseluruhan.

Selama ini sebagian masyarakat memandang korupsi hanya dari sisi korupsi sebagai delik tindak pidana . Bahkan hanya yang memenuhi kriteria merugikan keuangan negara saja. Hal ini mendorong strategi pemberantasan yang sifatnya represif semata, sehingga tidak sampai pada akar masalahnya. Delik pidana dan menjatuhkan pidana terhadap koruptor, nampaknya tidak cukup memberi efek jera yang signifkan. Pemberantasan korupsi yang efektif menurut hemat kami, haruslah menyangkut struktural dan kultural. Sruktural melalui reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Pendekatan budaya adalah melalui pendidikan, membangun kesadaran yang menyeluruh dari semua kalangan dan masyarakat.
Karena itu, sudah semestinya kita semua mendukung metode yang diterapkan oleh KPK yakni metode holistik, meliputi 3 komponen: kenegaraan, swasta, dan masyarakat yang sinergis dalam upaya pemberantasan korupsi dengan sasaran: disektor kenegaraan harus lahir good public governance; disektor swasta harus lahir good corporate governance, dan di sektor masyarakat harus lahir good civil society governance.

Bahan bacaan : ceramah Antasari Azhar, Ketua KPK, 02/11/2008

05 November, 2008

Selamat Kepada Barack Obama Presiden AS terpilih



Selamat kepada Obama sebagai Presiden terpilih, juga kepada Rakyat Amerika yang telah sukses melakukan suatu pesta demokrasi. Namun, saya kira kita sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia tidak perlu terlalu berharap. Pengaruhnya sangat kecil, kalau tidak bisa dibilang; tidak ada ada pengaruhnya terhadap Indonesia. Adapun apresiasi kita sebagai bagsa adalah sebagai suatu contoh pembelajaran dalam menjalankan demokrasi, khusunya ketika bangsa kita mengembangkan demokrasi prosedural menjadi demokrasi subtansial. Ada nilai sportifitas, kedewasaan, kejujuran serta penegakan wibawa hukum yang baik. Karena hanya dengan demikianlah, bangsa kita dapat menggunakan demokrasi sebagai instrumen mendatangkan kesejahteraaan, keadilan dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sekali lagi selamat kepada Obama, mari kita bangun tata kehidupan yang lebih setara antar bangsa.